Archive for Pojokan Tugas Belajar

Terima Kasih atas peran serta dalam Tesisku

Tak terasa sudah sangat lama aku tidak menulis di blog ini. Banyak hal yang telah kualami dalam sekian bulan terakhir. Akan tetapi yang ingin aku tulis di sini adalah ucapan terima kasihku kepada rekan-rekan yang telah membantu menyukseskan penelitianku dalam rangka penulisan tesis S2 di UGM.

Setelah 6 bulan proses dalam melakukan penelitian, akhirnya aku bisa dinyatakan lulus. Keberhasilan ini jelas merupakan pertolongan Allah SWT dengan melalui berbagai cara, di antaranya adalah sambutan yang baik dari berbagai pihak, terutama rekan-rakan di:

1. Direktorat Jenderal Pajak

Kepada seluruh contact person pegawai DJP di Pulau Jawa (Jateng, DIY, Jatim) yang telah berbaik hati membagikan kuesionerku sekaligus mengumpulkan dam mengirimkan kembali. Sungguh jasa kalian sangat besar.

Juga kepada responden pegawai DJP yang sangat antusias dalam menyukseskan penelitianku.

2. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Kepada contact person (Rachma Aprilia, Danik D, dan rekan) yang telah berkorban dan meluangkan waktu untuk membagikan kuesioner ke mahasiswa STAN.

Juga kepada mahasiswa STAN tahun ajaran 2007/2008, Tim Peduli Pajak 2008. kalian adalah calon pegawai pajak masa depan. Semoga kebaikan hati kalian dalam mengisi kuesioner dengan sungguh2 akan mempermudah jalan karier kalian

3. Universitas Gadjah Mada

Rekan-rekan pegawai Tugas Belajar DJP di UGM, terutama di Magister Akuntansi. Kalian adalah teman terbaik yang membuat gairah menuntut ilmu melebihi kegundahan kebijakan TKPKN tugas belajar. Sungguh, betapa pun aku berrusaha untuk belajar serius, nilaiku terancam paling bontot untuk satu angkatan. Benar-benar dahsyat kalian semua! Terutama untuk Pancu Wicaksono, rekan yang lebih muda dariku tapi mempunyai IP sempurna, 4.0. Ampun dah.

Semuanya sangat berjasa dengan peran masing-masing. Oleh karena itu, dengan segenap kerendahan hati, aku menghaturkan rasa terima kasih dan semoga kebaikan kalian semua akan menjadi jalan kalian untuk mendapatkan kemudahan dari Allah SWT.

Sekali lagi terima kasih.

Zero Opportunity Cost untuk Pegawai Tugas Belajar?

Melanjutkan tentang rumusan insentif bagi tugas belajar, berikut adalah konsep yang saya ajukan mengenai tugas belajar.

Konsep pemberian tunjangan pada pegawai tugas belajar yang saya ajukan adalah zero opportunity cost .

Zero opportunity cost yang saya maksud adalah takehomepay dan benefit noncash pegawai tugas belajar secara total tidak berbeda dibandingkan dengan yang diterima pegawai yang bekerja di kantor. Ini akan menarik bagi para pegawai yang berkualitas untuk menimba ilmu secara berkualitas dan sehingga menghasilkan output yang berkualitas.

Mungkin tidak bisa menjadi zero, setidaknya jadikanlah tugas belajar sebagai alternatif yang menarik, diantaranya dengan pemberian tunjangan yang tidak terlalu jauh berbeda dengan yang diterima oleh pegawai aktif.

Misalnya pegawai aktif mendapatkan THP (takehomepay) tiap bulan sebesar = 100%, maka apa yang diterima oleh pegawai tugas belajar jangan terlalu jauh dari angka itu. Yang dimaksud diterima oleh pegawai tugas belajar adalah secara cash dan noncash. THP cash adalah gaji dan tunjangan secara cash sedangkan noncash adalah biaya kuliah yang dibayarkan instansi.

Ini adalah gambaran ideal perbandingan yang saya ajukan:

Posisi THP Non Cash Total
Bekerja di kantor 100%            -   100%
Tugas Belajar 98% 2% 100%

Saya kira perbandingan di atas cukup fair karena baik yang tugas belajar maupun bekerja di kantor mendapatkan manfaat yang seimbang. Yang bekerja di kantor mendapatkan THP cash yang lebih tinggi dari pegawai tugas belajar, tetapi pegawai tugas belajar mendapatkan manfaat non cash yang secara total menjadi sama antara keduanya.

THP 98% bisa terdiri dari gaji dan tunjangan biasa dan tunjangan karena beasiswa. Artinya dari jumlah tersebut terdiri gaji dan tunjangan yang lebih kecil dari pegawai yang bekerja di kantor, tapi ditambahkan dengan tunjangan karena kuliah.

Wallohu a’lam. 

Pengembangan SDM Pajak dan Pegawai Tugas Belajar

Kalau mau mengeluh rasanya malu karena sudah ribuan kali aku melakukannya. Yang akan ditulis ini semoga merupakan hasil pemikiran logis yang jauh dari emosi.

SDM suatu organisasi merupakan kunci keberhasilan organisasi tersebut. Di Departemen Keuangan dan DJP, ada mekanisme tugas belajar yaitu pegawai yang masuk dalam kriteria tertentu mendapatkan tugas untuk belajar di suatu perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Selama pegawai tugas belajar tersebut berkuliah maka dia tidak mempunyai kewajiban bekerja seperti PNS lainnya. Job description yang dulu dilakukan berubah menjadi kuliah/belajar dan menyelesaikan kuliahnya. Setelah selesai tugas belajar, PNS tersebut akan ditempatkan kembali ke unit yang akan ditentukan oleh instansinya. Dalm hal ini kita bicara dalam lingkup DJP.

Fenomena pegawai tugas belajar akan dipandang dalam berbagai sudut pandang yang mempunyai konsekuensi yang berbeda pula. Setidaknya ada dua cara pandang mengenai hal tersebut:

1. PNS tugas belajar merupakan bagian dari pengembangan SDM Pajak

2. PNS tugas belajar dipandang sebagai bagian dari anggaran pengeluaran rutin saja

Jika PNS tugas belajar dipandang sebagai upaya serius DJP untuk mendidik kader-kader yang profesional yang diperlukan dalam menjalankan organisasi DJP yang besar di masa depan maka akan berakibat pada perhatian DJP terhadap tugas belajar bukan semata-mata aktivitas rutin dan penyesuaian terhdap anggaran. Perhatian serius akan diberikan dengan:

  1. Upaya kerja sama dengan perguruan tinggi yang bonafide di dalam dan luar negeri
  2. Upaya pemilihan PNS yang pantas untuk mendapatkan tugas belajar tersebut, meliputi kriteria PNS, kualitas PNS, penyaringan dan penempatan tempat kuliah
  3. Pemberian kesejahteraan yang memadai bagi PNS tugas belajar agar menarik putera-puteri terbaiknya untuk mengikuti tugas belajar
  4. Pemberian karier yang sepadan bagi PNS tugas belajar setelah selesai dari pendidikannya
Sedangkan jika tugas belajar hanya merupakan bagian dari pemenuhan anggaran saja maka keempat hal di atas akan terhapus dari catatan dan yang ada hanya pelaksanaan rutinitas belaka.
Saya kira DJP tidak akan memandang tugas belajar sebagai rutinitas anggaran saja. Hanya saja yang sekarang cukup mengganggu adalah point ketiga, pemberian kesejahteran yang memadai bagi pegawai tugas belajar. Perbedaan take home pay yang mencolok antara pegawai tugas belajar dan pegawai yang aktif bekerja akan memberikan efek tidak tertariknya para SDM handal DJP untuk mengikuti tugas belajar. Kalau hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka dikhawatirkan akan muncul kesan ketidakseriusan DJP dalam pengembangan SDM dan apa yang diharapkan dari pengembangan SDM menjadi tidak tercapai.
Sampai disini, saya berhenti dulu menulis. Walaupun banyak yang sebenarnya ingin saya tuliskan.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.